“Aturan baru akan kita perketat, kita bukan menghambat pertumbuhan industri, tapi semata-mata ingin memperbaiki industri,” katanya.
Dia menjelaskan sebenarnya OJK telah beberapa kali melakukan moratorium sebagai solusi untuk mengatasi aduan dari pengguna asuransi. Namun, ia mengatakan OJK melakukannya secara individu dan tidak masif guna menghindari kegaduhan di masyarakat yang mungkin saja bisa ditimbulkan.
“Aturan (baru) ini sudah final, hitungan minggu akan kita keluarkan tinggal proses administrasi saja. Ini yang kita coba ketimbang moratorium,” katanya.
Ahmad mengatakan OJK telah memanggil sejumlah direksi dari unit link yang mendapat banyak aduan dari masyarakat, termasuk tiga asuransi unit link ternama yakni Prudential, AXA Mandiri, dan AIA.
Aduan masyarakat tersebut lantaran nasabah menuntut pengembalian uang karena dana yang didapatkan tidak sesuai dengan dana yang dijanjikan oleh agen asuransi unit link.
ANTARA
Baca juga: Bank Indonesia: Modal Asing Keluar pada Pekan IV Januari Rp 5,34 Triliun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.