TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengeluarkan aturan terbaru terkait asuransi yang di dalamnya termasuk unit link sebagai respons dari banyaknya aduan masyarakat.
“Kami godok 2 aturan dari segi perlindungan konsumen. Pertama kami mengamandemen POJK 1, di situ ditambahkan poin yang akan memperkuat posisi konsumen,” kata Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK Ahmad Nasrullah dalam Talkshow InfoBankTV yang dilaksanakan secara daring, Jumat, 28 Januari 2022.
Aturan kedua, lanjutnya, aturan Paydi yang akan memperketat unit link, termasuk mengatur cara berjualan, pemilihan nasabah yang tepat oleh agen guna menghindari kesalahpahaman mengenai unit link, hingga persentase minimal dana yang digunakan untuk investasi.
“Manfaat, biaya, risiko dan ilustrasi tidak boleh menyesatkan, termasuk potensi kerugian harus diceritakan,” ujarnya.
Mengenai persentase dana, Ahmad menjelaskan selama ini aturan OJK belum mengatur besaran dana untuk premi dan investasi. Sehingga pada aturan baru tersebut akan ditetapkan besaran minimum dana investasi yang harus digunakan untuk mengembangkan investasi.
Tujuannya, agar konsumen bisa menikmati dana hasil investasi di awal-awal tahun.
OJK juga akan menekan industri unit link untuk lebih transparan kepada konsumennya terkait investasi yang telah dilakukan.