TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Perdagangan atau Mendag Muhammad Lutfi menghimbau masyarakat untuk tetap bijak dan tidak melakukan panic buying karena pemerintah menjamin stok minyak goreng tetap tersedia dengan harga terjangkau.
“Kami juga mengingatkan bahwa pemerintah akan mengambil langkah-langkah hukum yang sangat tegas kepada seluruh pelaku usaha yang tidak patuh atau yang mencoba melanggar ketentuan ini,” tutur Mendag dalam konferensi pers pada Kamis, 27 Januari 2022.
Mendag Lutfi menyebutkan bahwa per 1 Februari 2022, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memberlakukan penetapan harga eceran tertinggi minyak goreng dengan range, sebagai berikut;
- Minyak goreng curah Rp 9.500 per liter
- Minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter
- Minyak goreng kemasan premium Rp 14 ribu per liter.
“Seluruh harga eceran tertinggi tersebut, sudah termasuk PPN di dalamnya. Selama masa transisi, dari mulai hari ini hingga 1 Februari 2022, maka kebijakan minyak goreng satu harga 14 ribu per liter tetap berlaku dengan mempertimbangkan waktu kepada produsen dan pedangang melakukan penyesuaian,” ucapnya.
Tidak hanya masyarakat, Mendag Lutfi menginstruksikan kepada produsen untuk segera mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di tingkat pedagang dan pengecer.
“Diharapkan dengan kebijakan ini harga minyak goreng dapat menjadi lebih stabil dan terjangkau untuk masyarakat, serta tetap menguntungkan para pedagang, distributor hingga produsen,” katanya.
Selain itu, Kemendag turut menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domutimestic Price Obligation (DPO) setelah memertimbangkan hasil evaluasi kebijakan Minyak Goreng Kemasan Satu Harga yang telah dijalankan.