“Maka per hari ini kami akan menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) yang akan mulai berlaku per hari ini. Mekanisme kebijakan DMO atau kewajiban pasokan dalam negeri berlaku wajib untuk seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor,” katanya.
Dia mengatakan, kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini adalah 5,7 juta kiloloter yang terdiri atas kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan industri.
Untuk kebutuhan rumah tangga tahun ini diperkirakan 3,9 juta kiloliter yang terdiri atas 1,2 juta kiloliter kemasan premium, 231 ribu kiloliter kemasan sederhana, dan 2,4 juta kiloliter tercurah. Sementara itu, kebutuhan industri diperkirakan 1,8 juta kiloliter
“Seiring dengan penerapan kebijakan DMO dimaksud, kami juga akan menerapkan kebijakan Domestic Price Obligation (DPO) yang kami tetapkan sebesar Rp 9.300 per kilogram untuk crude palm oil (CPO) dan Rp 10.300 per kologram untuk olein. Harga tersebut sudah masuk PPN di dalamnya,” katanya.
MUTIA YUANTISYA
BACA: Kebijakan DMO Minyak Goreng, Mendag Lutfi: Berlaku Per Hari Ini
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.