Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kemenpan RB Sebut Penanganan Tenaga Honorer Menjadi CPNS Telah Selesai

Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Kementerian Kesehatan di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (3/11). Berdasarkan data KemenPAN dan RB serta Badan Kepegawaian Negara, jumlah peserta ujian CPNS Nasional yang lolos seleksi administrasi sebanyak 963.872, dengan formasi total 65 ribu posisi, 25 ribu untuk pusat dan 40 ribu daerah, sedangkan tenaga honorer sebanyak 109 ribu. ANTARA/Yudhi Mahatma
Peserta mengikuti ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diadakan Kementerian Kesehatan di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta, Minggu (3/11). Berdasarkan data KemenPAN dan RB serta Badan Kepegawaian Negara, jumlah peserta ujian CPNS Nasional yang lolos seleksi administrasi sebanyak 963.872, dengan formasi total 65 ribu posisi, 25 ribu untuk pusat dan 40 ribu daerah, sedangkan tenaga honorer sebanyak 109 ribu. ANTARA/Yudhi Mahatma
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengatakan bahwa secara kebijakan, penanganan tenaga honorer oleh pemerintah telah selesai dengan berlakunya PP 48/2005 jo PP 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

“Sejalan dengan UU No. 5/2014 tentang ASN dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK, dalam Pasal 96 juga tegas menyebutkan bahwa PPPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce kepada Tempo, Rabu, 26 Januari 2022.

Dalam rangka penyelesaian tenaga honorer pada 2022 dan 2023 diharapkan instansi (K/L/Pemda) melakukan perhitungan analisis jabatan dan analisis beban kerja kembali secara komprehensif, sehingga didapat kebutuhan yang obyektif, baik CPNS maupun PPPK untuk pemerintah menetapkan jumlah formasi yang dibutuhkan.

“Dengan jumlah kebutuhan yang tepat, diharapkan terbuka ruang untuk tenaga honorer untuk mengikuti seleksi sebagai CPNS maupun PPPK sesuai formasi yang akan ditetapkan,” katanya.

Mengingat, Menpan RB Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai tindak lanjut peniadaan tenaga honorer pada 2023.

“Untuk seleksi CASN tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini,” kata Menteri Tjahjo.

Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021 perihal Pengadaan ASN Tahun 2022. Adapun Seleksi CASN 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

Selain kebijakan untuk pelaksanaan Seleksi CASN 2022, pemerintah tengah menyusun kajian sebagai dasar regulasi untuk mengatur kriteria mengenai jabatan yang dapat diisi oleh PNS dan PPPK.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Ke depannya, kebijakan ini akan mengatur mengenai jabatan yang secara spesifik dapat diisi oleh PNS dan PPPK,” kata Tjahjo.

Tidak hanya Menteri Tjahjo, Presiden Joko Widodo pun telah meminta instansi terkait untuk memastikan skema kebijakan PPPK agar dapat diterima semua kalangan dan menjadi salah satu instrumen kebijakan penyelesaian tenaga honorer.

“Dengan skema PPPK, saya tegaskan kepada seluruh instansi pusat dan daerah bahwa rekrutmen tenaga honorer tidak boleh lagi dilakukan dalam bentuk apapun,” kata Jokowi.

Sementara itu, menurut Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho, regulasi PPPK merupakan salah satu aturan teknis dari turunan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang harus segera diterbitkan.

Sebab, selain menyangkut penyelesaian tenaga honorer, juga mengakomodir aturan bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS, di antaranya para diaspora dan profesional swasta.

Baca Juga: Tenaga Honorer Dihapus pada 2023, Bagaimana Perbandingan Gaji PNS dan PPPK?

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

11 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13? Ini Daftarnya

Gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara atau ASN, termasuk pegawai negeri sipil atau PNS, akan diberikan pada Juni mendatang. Siapa saja yang berhak menerimanya?


Terkini Bisnis: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni, Pembangunan Jalan Tol Ditargetkan Selesai Akhir 2024

17 jam lalu

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). TEMPO/Subekti
Terkini Bisnis: Gaji ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni, Pembangunan Jalan Tol Ditargetkan Selesai Akhir 2024

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu siang, 28 Mei 2023 dimulai dengan gaji ke-13 ASN yang akan mulai cair 5 Juni 2023.


Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Begini Kata Kemenkeu

18 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Begini Kata Kemenkeu

Pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan pada 5 Juni, sepanjang dokumen pengajuan benar dan lengkap.


Alasan Asam Lambung Sejumlah ASN Kabupaten Meranti Tak Penuhi Panggilan KPK, Stres Sebab Asam Lambung?

2 hari lalu

Ilustrasi gerd. Pexels/Cottonbro
Alasan Asam Lambung Sejumlah ASN Kabupaten Meranti Tak Penuhi Panggilan KPK, Stres Sebab Asam Lambung?

Sejumlah pejabat dan ASN Kabupaten Meranti tidak menghadiri panggilan KPK dengan alasan sedang mengalami sakit asam lambung. Apa sebabnya?


Beberapa Pihak Sebut Rencana Perombakan Tunjangan Kinerja ASN Kurang Tepat, Ada Apa?

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Beberapa Pihak Sebut Rencana Perombakan Tunjangan Kinerja ASN Kurang Tepat, Ada Apa?

Perombakan pemberian tunjangan kinerja atau tukin bagi ASN oleh pemerintah dinilai kurang tepat. Sejumlah pihak turut menanggapi rencana ini.


4 Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Kampus

3 hari lalu

Gedung Rektorat Universitas Brawijaya, Malang. TEMPO/Abdi Purnomo
4 Cara Download Sertifikat Akreditasi Sekolah dan Kampus

Cara download sertifikat akreditasi sekolah dan kampus secara mudah untuk seleksi CPNS melalui situs bansm.kemdikbud.go.id/akreditasi atau banpt.or.id


Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

3 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Tunjangan Kinerja atau Tukin ASN Bakal Berbeda-beda, Berikut Rincian Tukin

Pemerintah tengah menggodok aturan baru terkait tunjangan kinerja atau tukin ASN. Tak lagi sama rata, nantinya tukin akan diberikan berbeda-beda.


Lihat Koleksi Mobil ASN Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp 34 Juta

3 hari lalu

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Ngabila Salama, berpose di ruang kerja. (Foto: Antara)
Lihat Koleksi Mobil ASN Dinkes DKI yang Pamer Gaji Rp 34 Juta

Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes DKI bernama Ngabila Salama pamer gaji di akun media sosialnya. Intip koleksi mobil dia:


Heru Budi Ingatkan Jajarannya Perhatikan Target dan Indikator dalam Dokumen Perjanjian Kinerja

4 hari lalu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat memimpin upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-115 di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas) sisi selatan, Jakarta Pusat, Senin, 22 Mei 2023. Dok. Pemprov DKI Jakarta.
Heru Budi Ingatkan Jajarannya Perhatikan Target dan Indikator dalam Dokumen Perjanjian Kinerja

Pj Gubernur DKI Heru Budi mengingatkan jajarannya memperhatikan pencapaian target dan indikator yang tercantum dalam sebuah dokumen. Apa dokumen itu?


DKI Jakarta Buka Seleksi untuk Jabatan Eselon II, Cek Ketentuan dan Syaratnya

4 hari lalu

Joko Agus Setyono resmi menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Selasa, 15 Februari 2023. Tempo/Mutia Yuantisya
DKI Jakarta Buka Seleksi untuk Jabatan Eselon II, Cek Ketentuan dan Syaratnya

DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar dan mengikuti Seleksi Terbuka eselon II.