Dia juga akan berkoordinasi dengan tim KNKT yang saat ini sedang menginvestigasi kejadian untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
Ihwal kecelakaan yang melibatkan truk dengan muatan yang sangat berat, Budi juga mengatakan bahwa Uji KIR wajib dilakukan melalui pemerintah daerah setempat agar dapat memastikan bahwa kendaraan yang digunakan layak, aman dan selamat.
"Pemerintah Pusat dalam hal ini sudah membuat Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK) dalam perizinan usaha di sektor transportasi dan Uji KIR bagi kendaraan bermotor dilakukan oleh Pemerintah Daerah," kata Budi.
Ia menyerahkan penyidikan terkait kecelakaan ini kepada pihak kepolisian dan akan mendukung penyidikan kecelakaan, serta siap bekerja sama dengan kepolisian untuk kejadian kecelakaan Balikpapan.
Kecelakaan maut terjadi di lampu merah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat pagi, 21 Januari 2022. Peristiwa itu diduga akibat truk tronton mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat di depannya.
HENDARTYO HANGGI
Baca juga: Curhat Pedagang Pasar Tradisional Merugi usai Minyak Goreng Rp 14 Ribu di Retail
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.