Kemudian, Standard Chartered Bank, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, Citibank N.A, PT Bank Central Asia Tbk, Deutsche Bank AG, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Bahana Sekuritas, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk.
"Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia turut menjadi peserta lelang," sebut rilis Kemenkeu.
Lelang SBSN akan dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelelangan yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN dengan lelang bersifat terbuka (open auction) dan menggunakan metode harga beragam (multiple price).
Semua pihak dapat menyampaikan penawaran pembelian (bids) dalam lelang namun dalam pelaksanaannya penyampaian penawaran pembelian harus melalui dealer utama yang mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan.
Dealer utama SBSN, BI dan LPS dapat menyampaikan penawaran lelang SBSN dengan mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 195/PMK.08/2020 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/2020.
Pemenang lelang penawaran pembelian kompetitif membayar sesuai pengajuan yield sedangkan pemenang lelang penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai yield rata-rata tertimbang dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang.
"Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan," sebut Kemenkeu.
SBSN seri SPN-S diterbitkan menggunakan akad ijarah sale and lease back berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008 sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad ijarah asset to be leased berdasarkan fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
BACA: Sukuk Negara Biayai Proyek-proyek di Kalimantan Timur, Ada untuk Ibu Kota Baru?