TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan terus melakukan serangkaian upaya penagihan kepada obligor dan debitur BLBI yang belum melunasi utangnya. Dia berujar, Satgas BLBI telah menghimpun aset berupa tanah dan uang senilai Rp 15,1 triliun terhadap pengemplang dana BLBI hingga Januari 2022.
“Mungkin bagi masyarakat ini dianggap masalah bagi BLBI, tapi bagi kami adalah prestasi,” ujar Mahfud MD dalam konferensi pers, Kamis, 20 Januari 2022.
Menurut dia, total nilai yang dihimpun dari penyitaan aset ini sekitar 14 persen. Persentase itu dihitung dari total sengkarut utang BLBI yang tercatat mencapai Rp 110,45 triliun.
Sebelumnya, pemerintah bertekad memanggil 48 obligor BLBI guna menuntaskan utang BLBI. Utang tersebut ditargetkan bisa lunas sebelum 2023 atau saat masa tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berakhir.
Dalam memastikan pengembalian hak tagih, Mahfud mengatakan Satgas bakal melakukan pemblokiran, penyitaan, serta penjualan aset-aset milik debitur dan obligor. Selain itu, pemerintah mendorong penyelesaian regulasi seperti Rancangan Undang-undang Kepailitan hingga RUU Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Kepada debitur obligor silakan membantah, tapi kami akan bekerja, mengejar,” katanya.
Hari ini, Satgas BLBI kembali menyita aset sebanyak 159 bidang tanah milik grup Texmaco. Nilai aset grup perusahaan tekstil itu mencapai Rp 1,9 triliun.
Aset Texmaco yang disita tersebut terdapat di enam kota dan kabupaten, yakni Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang dengan luas tanah 1,9 juta meter persegi. Texmaco tercatat memiliki utang Rp 31,72 triliun dan US$ 3,91 juta atau Rp 56 miliar (kurs 14.300).
Sementara itu pada November lalu, Satgas BLBI telah menyita aset jaminan berupa tanah seluas 124 hektare, kurang lebih senilai Rp 600 miliar, milik PT Timor Putra Nasional. Perusahaan milik Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu berlokasi di Kawasan Industri Mandala Putra, Dawuan, Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Penyitaan dilakukan pada 5 November 2021 di Karawang, Jawa Barat, sesuai dengan putusan pengadilan.
Baca Juga: Mahfud Ungkap Modus Pemalsuan Dokumen BLBI: Jaminkan Aset Tanah, Ternyata Laut
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.