TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Dewan Pengarah Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Mahfud MD mengungkapkan sejumlah modus pemalsuan dokumen aset jaminan BLBI. Mahfud tak menampik pemerintah akan memperkarakan pihak-pihak yang mencoba menyelewengkan atau memalsukan dokumen aset tersebut.
Menurut dia sebelumnya, ada 10-11 orang di Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang telah ditangkap lantaran terbukti memalsukan surat-surat tanah jaminan debitur BLBI. “Sekarang sudah ditahan di Bareskrim,” ujar Mahfud MD, Kamis, 20 Januari 2022.
Pemalsuan terjadi sebelum Satgas BLBI terbentuk. Selain praktik curang berupa pemalsuan atau pengalihan jaminan, Mahfud mengatakan ada contoh ketidaksesuaian data terhadap aset yang dijaminkan.
“Nanti ada lagi ada jaminan tanah berupa surat pernyataan, tanah di situ letaknya sekian kilometer dai kota ini, sesudah diselidiki Agraria (Kementerian Agraria dan Tata Ruang) ternyata laut. Itu kan sebenarnya pidana. Tapi nanti saja, apakah dia mau mengganti jaminan itu atau enggak, nanti semua akan dipertanggung-jawabkan di akhir 2023,” ujar Mahfud.
Satgas BLBI telah melakukan penyitaan aset berupa tanah dan uang senilai Rp 15,1 triliun terhadap debitur BLBI hingga Januari 2022. Mahfud mengatakan total nilai yang dihimpun sekitar 14 persen dari jumlah utang yang tercantum dalam daftar obligor dan debitur BLBI.
Ia memastikan pemerintah akan terus melakukan serangkaian upaya penagihan kepada obligor dan debitur BLBI yang belum melunasi utangnya. Hari ini, Satgas BLBI kembali menyita aset sebanyak 159 bidang tanah milik grup Texmaco. Nilai aset grup perusahaan tekstil itu mencapai Rp 1,9 triliun.
Aset Texmaco yang disita terdapat di enam kota dan kabupaten, yakni Kota Tangerang, Kota Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Batang dengan luas tanah 1,9 juta meter persegi. Texmaco tercatat memiliki utang Rp 31,72 triliun dan US$ 3,91 juta atau Rp 56 miliar (kurs 14.300).
Adapun penyitaan aset terhadap Texmaco adalah penyitaan tahap kedua. Sebelumnya, pada 23 Desember 2021, Satgas BLBI menyita aset lahan Taxmaco seluas 4,8 juta meter persegi atau 587 bidang tanah. Aset jaminan itu berlokasi di Subang, Sukabumi, Pekalongan, Batu, dan Padang. Perkiraan nilai aset pada penyitaan tahap pertama Rp 3,3 triliun.
Pemerintah sebelumnya bertekad memanggil 48 obligor BLBI guna menuntaskan sengkarut utang yang mencapai Rp 110,45 triliun. Utang itu ditargetkan bisa lunas sebelum 2023 atau saat masa tugas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI berakhir.
Baca Juga: Satgas BLBI Sita 159 Bidang Tanah Milik Grup Texmaco Senilai Rp 1,9 Triliun
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.