TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah resmi mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp 14 ribu per liter untuk semua jenis kemasan mulai hari ini, 19 Januari 2022. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi meminta masyarakat untuk tak melakukan panic buying atau memborong dalam jumlah besar karena pasokan dipastikan memadai.
"Saya juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli secara berlebihan karena pemerintah sudah menjamin pasokan dan stok minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu per liter pasti dapat mencukupi kebutuhan seluruh masyarakat," kata Lutfi dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam.
Lutfi mengatakan,pemerintah akan menyiapkan minyak goreng sebanyak 250 juta liter per bulan. Penyediaan itu akan dilakukan selama enam bulan sehingga total pasokan mencapai 1,5 miliar liter. Kebijakan satu harga diberlakukan karena pemerintah memberi subsidi atas harga keekonomian dari produsen dan harga di pasaran.
Lutfi mengatakan anggaran untuk subsidi yang disiapkan mencapai Rp 7,6 triliun yang bersumber dari dana pungutan ekspor sawit kelolaan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Dia mengatakan harga Rp 14 ribu per liter bisa mulai dinikmati konsumen yang berbelanja di retail modern anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).
Adapun kebijakan satu harga di pasar tradisional akan diterapkan bertahap selambat-lambatnya sepekan sejak kebijakan dimulai.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan mengatakan dengan dimulainya kebijakan ini, maka stok minyak goreng yang telah tersedia di toko retaul modern otomatis harus berubah menjadi Rp 14 ribu per liter mulai Rabu. Harga ini juga berlaku untuk kemasan premium dalam ukuran 2 liter dan jeriken 5 liter.
Saat ini, lanjutnya, pemerintah tengah berkoordinasi dengan pelaku retail modern terkait mekanisme penggantian selisih harga untuk pasokan minyak goreng tersebut. "Mekanisme administrasi penagihan selisih harga yang akan diganti pemerintah sedang dibicarakan saat ini sehingga ritel modern bisa segera memulainya," kata dia.
BISNIS
Baca Juga: Pemerintah Ubah Skema Pemberian Subsidi Listrik Jadi Subsidi Langsung
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.