Menurut Zentoni, rata-rata kliennya menerima informasi soal cuti di luar tanggungan melalui surat tersebut. "Ada satu yang ditelpon HRD, ga usah masuk kerja katanya," ujar Zentoni.
Akan tetapi, Zentoni menyebut surat tersebut ditolak mentah-mentah oleh para karyawan Susi Air. Lantaran sampai saat ini di tahun 2022, para karyawan tidak pernah dipanggil untuk bekerja kembali oleh Susi Air.
Untuk itu, LBH Konsumen Jakarta sebagai kuasa hukum dari para karyawan Susi Air pun berencana menindaklanjuti perkara ini. "Akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat," kata Zentoni.
Akan tetapi, Donal memastikan sejauh ini perusahaan belum menerima surat resmi dari LBH Konsumen Jakarta terkait masalah para karyawan tersebut. Selain itu, Donal pun menyoroti surat kuasa yang sudah diterima LBH Konsumen Jakarta sejak tahun lalu, yaitu 27 Mei 2021. "Tentu saja kami bertanya, ada apa gerangan, tiba tiba bikin release," kata Donal.
Zentoni menilai tak ada ada masalah dengan surat kuasa yang sudah terbit sejak tahun lalu dan pengumuman yang baru terbit hari ini. "Ya gak apa-apa, kami baru urus sekarang, ga masalah," kata dia.
BACA: Karyawan Susi Air Protes Masalah Cuti, Begini Penjelasan LBH Konsumen Jakarta