"Berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 27 Mei 2021 LBH Konsumen Jakarta telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh para karyawan Susi Air melawan PT ASI Pudjiastuti Aviation selaku pemilik Susi Air," kata Direktur Eksekutif LBH Konsumen, Zentoni, dalam keterangan tertulis, Senin, 17 Desember 2021
Zentoni mengatakan permasalahan ini bermula dari adanya surat No: 163//HRD-EXT/ASIPA/IV/2020 tanggal 30 April 2020 Re: Cuti diluar tanggungan. Surat tersebut, kata dia, berisi tentang adanya kebijakan dari manajemen Susi Air untuk memberlakukan kebijakan cuti sebagian besar karyawan di luar tanggungan perusahaan.
Kebijakan cuti ini, kata Zentoni, dilakukan sampai situasi normal dan operasional dapat kembali berjalan. Sehingga perusahaan akan memanggil karyawan untuk melanjutkan pekerjaan.
Tempo menerima salinan surat yang diteken oleh direktur perusahaan, Zulkarnain Adinegara. Dalam surat tersebut, Zulkarnain menyampaikan bahwa Susi Air tidak terkecualikan dari dampak penyebaran virus Covid-19, layaknya operator-operator penerbangan di seluruh dunia.
Operasional penerbangan Susi Air yang merupakan sumber utama pendapatan telah ditutup. Sehingga, Zulkarnain menyebut manajemen perlu membuat beberapa perubahan secara cepat untuk tetap dapat bertahan dalam situasi sulit ini.
Dalam surat tersebut, Zulkarnain pun mengumumkan bahwa cuti di luar tanggungan ini disebut mulai diberlakukan 1 Mei 2020. Di akhir surat, Zulkarnain pun menyampaikan bahwa Susi Air mengapresiasi dedikasi dan kontribusi yang diberikan karyawan di bidang profesional untuk memastikan kegiatan Susi Air tetap berlanjut.