Sementara itu, Direktur Government Relation MSP Harwendo Adityo Dewanto mengatakan pihaknya belum berencana mengajukan tuntutan hukum atas kerugian perusahaan akibat pembakaran oleh masyarakat penambang tersebut.
"Sementara damai. Kita belum mengajukan laporan tertulis ke pihak berwajib. Untuk perbuatan oknum ke masyarakat, nanti akan ada sanksi dari perusahaan. Bisa juga dipecat," ujar Harwendo.
Harwendo menambahkan pihaknya juga tetap memberi peran dan kontribusi kepada masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dan Program Pemberdayaan Masyarakat (PMM).
Selain itu, MSP juga puny kewajiban membayar royalti ke negara yang jumlahnya cukup besar. "Meski begitu, CSR dan PMM kita tahun ini mencapai Rp 1 miliar. Bisa saja lebih. MSP dari awal datang dengan baik dan niat tulus," ujar Harwendo.
Di masa mendatang, kata dia, perusahaan akan mengajak masyarakat untuk ikut bekerja sama dengan menawarkan timbal balik yang sama. "Apa yang jadi tuntutan akan kita kaji lagi dan sistem kemitraan kita bahas lagi agar ada win-win solution," ucap Harwendo lebih jauh tentang rencana perusahaan tambang timah milik ponakan Prabowo itu.
Baca: Larangan Ekspor Dicabut, Harga Batu Bara Langsung Anjlok dari USD 200 per Ton?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.