TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Erick Thohir melaporkan kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke Kejaksaan Agung. Dugaan korupsi itu terjadi saat pengadaan pesawat ATR 72-600.
"Yang sudah kita ketahui secara data-data valid, memang dalam proses pengadaan pesawat terbangnya, leasing-nya itu ada indikasi korupsi dengan merek yang berbeda-beda, khususnya hari ini memang adalah ATR 72-600," kata Erick Thohir di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, 11 Januari 2022.
Dia mengatakan menyerahkan bukti-bukti dan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Jadi bukan tuduhan, karena kita sudah bukan lagi era saling menuduh, tapi mesti ada fakta yang diberikan," ujarnya.
Pada kesempatan itu, dia mengucapkan terimakasih kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin karena sinkronisasi yang dilakukan Kementerian BUMN dan Kejaksaan Agung. Karena tidak mungkin transformasi BUMN tidak didukung Kejagung, apalagi dengan konsep program bersih-bersih BUMN
Dia mengatakan laporan ini bukan berarti Kementerian BUMN mengambil sebuah permasalahan satu per satu, tapi ini program besar yang sudah disepakati sejak awal tahun.
"Karena itu banyak bergulir program-program pembersihan di bumn yang dipimpin pak Jaksa Agung, " kata dia.
Burhanuddin mengatakan hal ini adalah dalam rangka Kejagung mendukung bersih-bersih BUMN.
"Bahwa Bumn yang bersih akan lebih baik dan tentunya di bawah kepemimpinan pak Erick Thohir dan Kejaksaan Agung akan support terus," kata dia.
HENDARTYO HANGGI
BACA: Erick Thohir ke Kejaksaan untuk Laporkan Kasus Garuda, Dirut: Ikuti Saja Dulu