"Harus bersama dibicarakan antara pemerintah dengan kami. Nanti rencananya kami juga akan mengundang investor strategis. Itu semua dalam tahapan pembicaraan semuanya. Sabar," tutur Chairul Tanjung.
Sebelumnya, PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) menawarkan perpanjangan masa jatuh tempo serta sejumlah opsi lainnya kepada para pemegang sukuk global senilai US$ 500 juta atau sekitar Rp 7 triliun (estimasi kurs Rp 14.000 per dolar AS).
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan penawaran yang disampaikan kepada para pemegang sukuk tersebut masih dalam tahapan diskusi. Irfan menyebutkan opsi mengenai restrukturisasi pembayaran sukuk akan diselaraskan dengan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
"Sama halnya dengan penawaran terhadap lessor, terhadap hutang sukuk kami juga turut menyampaikan opsi 19 persen recovery rate yang disertai dengan penawaran perpanjangan waktu pembayaran tenor jatuh tempo," ujarnya, Ahad, 9 Januari 2022.
Maskapai pelat merah tersebut menegaskan untuk membuka ruang diskusi bersama pemegang sukuk guna memperoleh kesepakatan terbaik antar kedua belah pihak yang lebih lanjut akan menjadi kesepatan perdamaian dalam proses PKPU.
Adapun dalam proses PKPU yang kini tengah dijalani Garuda telah dalam proses pendaftaran administratif berupa penagihan kewajiban usaha tercatat dan penyertaan dokumen penunjang pada tahapan PKPU. Sementara ini akan diikuti proses pra-verifikasi yang nantinya berlangsung dari 6-18 Januari 2022 mendatang.
Irfan mengharapkan tahapan PKPU bagi kreditur ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh para mitra usaha yang memiliki tagihan kewajiban usaha tercatat kepada Garuda Indonesia, untuk selanjutnya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan Garuda Indonesia.
CAESAR AKBAR | BISNIS
BACA: Erick Thohir ke Kejaksaan untuk Laporkan Kasus Garuda, Dirut: Ikuti Saja Dulu