TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi mengalihkan saham lima perusahaan pelat merah di sektor pangan, yakni PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, PT Sang Hyang Seri, PT Perikanan Indonesia, PT Berdikari, dan PT Garam kepada PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI.
Pengalihan ini sekaligus menandai terbentuknya Holding BUMN pangan dengan RNI yang berperan sebagai induk usahanya.
“Holding BUMN Pangan diharapkan memperkuat sektor pangan secara keseluruhan dengan menggabungkan kekuatan secara bersama-sama melalui upaya-upaya strategis yang dilakukan, dari meningkatkan kapasitas produksi, perluasan akses market, hingga jaringan distribusi pangan,” ujar Wakil Menteri BUMN I Pahala Nugraha Mansury dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu, 8 Januari 2022.
Pembentukan Holding BUMN Pangan itu disertai penandatanganan akta Inbreng saham Pemerintah antara RNI dan kelima BUMN. Aksi korporasi perusahaan sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 118 Tahun 2021 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara.
Selain disetujui Jokowi, penetapan nilai PMN untuk Holding BUMN Pangan telah mendapat restu Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sri Mulyani menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 555/KMK.06/2021 tentang Penetapan Nilai Penyertaan Modal Negara RI ke dalam Modal Saham RNI.