Seperti pelaku usaha PMSE lain yang telah ditunjuk, para pelaku usaha yang baru ditunjuk ini wajib memungut PPN sebesar 10 persen dari nilai uang yang dibayarkan oleh pembeli, tidak termasuk PPN yang telah dipungut di luar PPN PMSE.
Pemungutan PPN PMSE dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli barang dan/atau penerima jasa kepada perusahaan. Para pelaku usaha ini juga wajib membuat bukti pungut PPN, yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis yang menyebutkan pemungutan PPN telah dilakukan .
Lebih lanjut, Neilmaldrin juga menyebutkan 74 PMSE telah memungut dan menyetor PPN dengan nilai Rp4.634,7 miliar sampai 31 Desember 2021 lalu. Jumlah tersebut terdiri dari setoran tahun 2020 sebesar Rp731,4 miliar dan setoran tahun 2021 sebesar Rp3.903,3 miliar.
"DJP terus melakukan identifikasi terhadap pelaku usaha PMSE luar negeri di Indonesia agar jumlah pemungut PPN PMSE semakin bertambah dalam waktu dekat. Pemungutan PPN PMSE ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan keadilan dengan menjaga kesetaraan berusaha (level playing field) antara pelaku usaha konvensional dan digital," kata Neilmadrin.
BACA: Airlangga Pastikan Jasa Perjalanan Haji dan Umrah Tak Kena PPN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.