TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menerima Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), untuk mendengarkan aspirasi berbagai persoalan di industri tersebut.
Terkait dengan perpajakan untuk Jasa Keagamaan, Airlangga menyampaikan bahwa sudah ada Peraturan Menteri Keuangan 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai pajak pertambahan nilai atau PPN.
“Dalam PMK sudah jelas bahwa penyelenggara Jasa Keagamaan, termasuk Jasa Perjalanan Ibadah Haji dan Umrah, tidak dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu” kata Airlangga dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 November 2021.
Airlangga mengatakan saat ini fokus pemerintah salah satunya adalah memberikan kemudahan berusaha dan menguatkan ekonomi di masa pandemi, termasuk pada usaha penyelenggara haji dan umrah.
Namun, ia menegaskan bahwa konsep pengenaan sanksi sebagai konsekuensi dari perijinan berusaha berbasis risiko adalah suatu hal yang ditujukan untuk mendorong pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dan menjaga keberlangsungan usaha agar dapat terus berlanjut.
“Untuk itu akan disosialisasikan kembali, tidak perlu khawatir. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini sejatinya berpihak kepada masyarakat, pengusaha, dan untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi,” ujar Airlangga.