TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan pencabutan sebanyak 192 izin sektor kehutanan seluas 3.126.439 hektare.
"Izin-izin ini dicabut karena tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan ditelantarkan," ujar dia dalam keterangan pers, Kamis, 6 Januari 2022.
Pemerintah juga mencabut hak guna usaha (HGU) perkebunan yang ditelantarkan seluas 34.448 hektare. Seluas 25.128 hektare adalah milik 12 badan hukum, sisanya 9.320 hektare merupakan bagian dari HGU yang terlantar milik 24 badan hukum.
Adapun sebanyak 2.078 izin perusahaan penambangan minerba dicabut karena tidak pernah menyampaikan rencana kerja. Jokowi mengatakan izin sudah bertahun-tahun diberikan tetapi tidak dikerjakan.
"Ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan sumber daya alam untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat," tutur Jokowi.
Pembenahan dan penertiban izin ini, kata dia, merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan serta perizinan yang lainnya.