Menurut Bob, dua SPKLU di kantor ini menggunakan Pola POSO (Provide, Own, and Self-Operated). Kedua SPKLU ini telah memiliki Nomor Identitas SPKLU, yaitu 01.POSO.00.3174.002 dan 01.POSO.00.3174.003.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Ida Nuryatin Finahari juga meminta PLN dan badan usaha lain membangun sebanyak mungkin SPKLU. Karena pada 2030, jumlah mobil listrik akan terus bertambah menjadi 2,19 juta unit di 2030.
Sesuai dengan Grand Strategi Energi Nasional, jumlah SPKLU pada 2030 tersebut ditargetkan mencapai 31 ribu unit. Sementara sampai akhir 2021, ESDM mencatat sudah ada 219 unit SPKLU maupun secara keseluruhan di Indonesia.
Saat ini jumlah mobil listrik sebanyak 1.760 unit. Sehingga, rasio antara SPKLU dan mobil listrik mencapai 1:8 atau lebih tinggi dari rasio minimal yang direkomendasikan yaitu 1:10. Tapi ekspansi SPKLU akan terus dilakukan dan pemerintah menargetkan tahun ini jumlah SPKLU bisa mencapai 695 unit.
"Kami harapkan PLN dapat mengimplementasikan dan membangun kembali SPKLU, baik dibangun sendiri maupun kolaborasi dengan badan usaha swasta," kata Ida.
Baca: Program Diskon Listrik 2022 Diputuskan 1-2 Minggu ke Depan
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.