Pasalnya, sejak pertengahan 2021, ketika harga batubara global mulai melambung, pemerintah sudah menyoroti praktik ketidakpatuhan DMO. Hingga akhirnya muncul surat keputusan pelarangan ekspor terhadap 34 perusahaan. Praktik sanksi tersebut, kata Andri, nyatanya juga tidak mampu memberikan efek jera dalam mendorong kepatuhan.
“Pemerintah sudah terlanjur menempatkan batubara sebagai bauran energi utama dan belum dapat melepaskan diri secara signifikan. Alhasil, ketika rantai pasoknya bermasalah, bayang-bayang krisis energi terasa begitu dekat," ujar Andri.
Dalam jangka pendek solusi untuk mengatasi persoalan itu adalah sanksi tegas berupa pencabutan izin setiap perusahaan yang tidak patuh DMO. "Seharusnya itu tidak hanya menjadi sebatas ultimatum Presiden, tetapi harus segera dilakukan,” kata Andri.
Ia menegaskan langkah tersebut pun harus diikuti dengan transisi energi. Pasalnya, organisasi tersebut memperkirakan ke depannya ancaman krisis energi yang terjadi akibat minimnya pasokan batu bara dan fluktuasi harga global seperti saat ini akan terus berulang jika pemerintah terus bergantung terhadap penggunaan energi dari komoditas ini.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengingatkan pelaku industri batu bara Tanah Air untuk memenuhi ketentuan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri ini alias domestic market obligation (DMO). Pasalnya, ketentuan itu mutlak dan tak boleh dilanggar.
"Sudah ada mekanisme DMO yang mewajibkan perusahaan tambang memenuhi kebutuhan pembangkit PLN. Ini mutlak, jangan sampai dilanggar dengan alasan apa pun," ujar Jokowi dalam keterangan daring, Senin, 3 Januari 2021.
Jokowi pun mengingatkan bahwa pemerintah dapat memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak dapat melaksanakan kewajiban pemenuhan kebutuhan dalam negeri. "Bila perlu bukan cuma tidak mendapatkan izin ekspor tetapi juga pencabutan izin usaha," ujarnya.
Menurut dia, perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, maupun anak usahanya mesti menyediakan kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum mengekspor. Ia lantas menyitir Pasal 33 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945.
"Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar dia.
CAESAR AKBAR
BACA: Larangan Ekspor Batu Bara, Aspebindo Minta Anggota Utamakan Kebutuhan Domestik
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.