“Prinsip tata kelola ini harus dijaga, dalam hal ini terkait dengan proses penentuan dan penetapan Pansel, karena akan berdampak pada independensi pemilihan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Tahun 2022-2027. Hal ini juga akan menentukan penyelenggaraan pelayanan publik, mulai dari proses pengawasan dan penanganan pengaduan OJK,” kata Yeka.
Yeka menyayangkan tidak adanya pengaturan yang jelas terkait pedoman penentuan Panitia Seleksi pimpinan lembaga pengawas. Menurutnya, potensi konflik kepentingan dapat terus terjadi apabila tidak tersedianya pedoman baku.
Sebagai acuan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menerbitkan Permenpan-RB No. 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah dan diperkuat dengan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Adanya pedoman baku, tutur Yeka, mempersempit celah terjadinya konflik kepentingan, sehingga dalam hal ini jaminan penyelenggaraan pelayanan publik dapat terlaksana semakin baik.
Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 145/P Tahun 2021 yang diteken Presiden Jokowi pada 24 Desember 2021, sembilan nama Pansel OJK antara lain Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai ketua merangkap anggota, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, serta Deputi Gubernur BI Dody Budi Waluyo.
Selain itu, Rektor Universitas Katolik Atma Jaya Agustinus Prasetyantoko, Komisaris Utama Bank Mandiri Muhamad Chatib Basri, Komisaris PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Anggota Dewan Audit OJK Ito Warsito, serta Komisaris Utama PT Reasuransi Indonesia Utama Julian Noor.
BACA: Sri Mulyani: Pansel Tidak Boleh Jadi Dewan Komisioner OJK
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.