"PLN berada di comfort zone, mau enaknya saja dan merasa yakin bahwa kalau ada masalah pasti akan dibantu oleh pemerintah," katanya.
Dengan larangan ekspor batu bara, ia menyebut pemerintah akan kehilangan kesempatan untuk memperoleh momentum pendapatan negara yang lebih tinggi dari naiknya harga batu bara. Maman melanjutkan, di akhir rapat, Dewan telah meminta pemerintah dan PLN memperbaiki rantai pasok.
Salah satu caranya menggunakan sistem reward and punishment. Maman mengatakan sistem itu memungkinkan pihak-pihak pemasok batu bara yang memenuhi domestic market obligation (DMO) bisa memperoleh insentif tambahan, misalnya penghapusan pajak.
Namun pemasok yang tidak memenuhi komitmen DMO bisa mendapat sanksi, seperti kenaikan tarif pajak atau substitusi harga. Dengan sistem reward and punishment, Maman menyatakan, kepentingan PLN dan pemasok batu bara terselamatkan.
Kementerian ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara melalui Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum. Terbit 31 Desember 2021, poin-poin dalam surat itu melarang penjualan batu bara ke luar negeri sejak 1 sampai 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh.
Baca: Pengusaha Minta Larangan Ekspor Batu Bara Dicabut: Kebijakan Tergesa-gesa
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.