TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan memerintahkan syahbandar di seluruh pelabuhan untuk tidak menerbitkan surat persetujuan berlayar (SPB) bagi kapal dengan tujuan luar negeri untuk mengangkut batu bara selama 1-31 Januari 2021. Perintah itu menyusul larangan ekspor batu bara.
"Kemenhub melakukan backup surat dari Kementerian ESDM dengan surat edaran Direktorat Jenderal Hubungan Laut untuk tidak menerbitkan SPB pada periode itu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ujar Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut Kementerian Perhubungan Mugen Suprihatin saat dihubungi pada Ahad, 2 Januari 2022.
Kementerian ESDM mengeluarkan larangan ekspor batu bara melalui Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor B1605/MB.05/DJB.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara untuk Kelistrikan Umum.
Terbit 31 Desember 2021, poin-poin dalam surat itu melarang penjualan batubara ke luar negeri sejak 1 sampai 31 Januari 2022 secara umum dan menyeluruh.
Mugen mengatakan syahbandar yang menerbitkan SPB bagi kapal pengangkut batu bara ke luar negeri akan dikenakan sanksi. "Pelanggaran oleh syahbandar ada sanksi indisipliner," tutur Mugen.
Surat larangan penerbitan SPB dengan nomor UM.006/26/1/DA-2021 terbit pada 31 Desember 2021. Selain SPB, Kementerian Perhubungan mengeluarkan surat kepada perusahaan angkutan laut nasional dan perusahaan nasional keagenan kapal yang berisi imbauan untuk tidak melayani sementara pengapalan ekspor muatan batu bara.