Kebijakan larangan ekspor batu bara sebelumnya terbit setelah adanya laporan dari PLN ihwal kondisi persediaan batu bara di PLTU dan Independent Power Producer (IPP). PLN melaporkan pasokan batu bara saat ini sangat rendah.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) Pandu Sjahrir menilai perusahaan kapal ikut merasakan dampak dari kebijakan larangan ekspor batu bara. Perusahaan harus membayar biaya tambahan untuk penambahan waktu pemakaian kapal, yaitu US$ 20-40 ribu per kapal sebagai imbas dari larangan ekspor batu bara.
Selain itu, kapal-kapal yang sedang berlayar ke perairan Indonesia akan mengalami kondisi ketidakpastian. Kondisi itu berimbas terhadap reputasi dan keandalan Indonesia yang selama ini menjadi pemasok batu bara global.
"Deklarasi force majeur secara masif dari produsen batu bara karena tidak dapat mengirimkan batu bara ekspor kepada pembeli yang sudah berkontrak akan menimbulkan banyak sengketa antara penjual dan pembeli," ujar Pandu.
Baca: Investor Aset Kripto Salip Pasar Modal, Tokocrypto: 4 Tahun Lagi Tembus 30 Juta
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.