Johnny meminta masyarakat untuk melaporkan keluhannya jika terjadi indikasi penyalahgunaan data. Masyarakat, kata Johnny, bisa melapor dugaan pelanggaran ketentuan data pribadi secara langsung melalui surat elektronik pengendalianaptika@kominfo.go.id.
Selanjutnya bila masyarakat menemukan konten Internet yang melanggar peraturan perundang-undangan termasuk, termasuk penawaran pinjaman online tanpa izin, aduan bisa dilaporkan ke portal adu konten dengan alamat adukonten id. Laporan juga dapat dikirim melalui aduankonten@kominfo.go.id.
Johnny melanjutkan, untuk aduan mengenai layanan telekomunikasi, masyarakat dapat melaporkan langsung di Twitter @aduanPPI. "Ini untuk melaporkan panggilan telepon atau pesan yang bersifat mengganggu di antaranya berupa iklan penawaran yang tidak diinginkan hingga pesan penipuan," kata Johnny.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
BACA: Yahya Waloni Minta Kominfo Bantu Hapus Konten Ujaran Kebenciannya