TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kominfo mencatat telah memutus 5.429 akses pinjaman online yang dilaporkan masyarakat sejak 2018 hingga 26 Desember 2021. Akses itu diblokir salah satunya lantaran penyalahgunaan data pribadi.
"Kementerian Kominfo juga terus melakukan pengawasan kepada para operator seluler agar menjaga data pribadi yang dikelola sesuai peraturan perundang-undangan," ujar Menteri Kominfo Johnny Gerald Plate dalam pesan tertulis kepada Tempo seperti dikutip pada Kamis, 30 Desember 2021.
Pemblokiran dilakukan di pelbagai platform, seperti situs, media sosial, hingga file sharing. Johnny mengakui penyalahgunaan data pribadi di sektor jasa keuangan masih menjadi tantangan.
Kominfo, kata dia, terus meningkatkan pengawasan terhadap pengelolaan data pribadi untuk mencegah meluasnya penyalahgunaan data. "Kami memastikan pengelolaan data pribadi dari aspek tata kelola, teknologi, dan sumber daya manusia sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Johnny.