TEMPO.CO, Jakarta - Ingin membayar pajak? Saat ini kunjung.pajak.go.id menawarkan kemudahan dengan Internet sebelum Anda datang ke kantor pajak. Bagaimana cara mengaksesnya?
- Akses layanan online pada laman www.pajak.go.id
- Lakukan konsultasi melalui saluran yang tersedia pada masing-masing Unit Kerja yang dapat dilihat pada https://pajak.go.id/id/unit-kerja
- Bagi layanan perpajakan yang belum ada secara elektronik, sampaikan melalui pos/jasa kurir sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Bagaimana cara mengambil form antrean?
1. Pilih 'Jenis Layanan' dan 'Waktu Kedatangan' Anda ke kantor pajak dan isi identitas diri Anda di aplikasi.
2. Nomor tiket akan otomatis dikirim ke email Anda. Anda bisa mengambil screenshoot atau foto nomor tiket Anda untuk ditunjukkan kepada petugas pajak saat Anda datang ke kantor pajak.
3. Disarankan untuk datang ke kantor pajak 10 menit sebelum waktu kedatangan yang telah Anda pilih. Setelah itu petugas akan mengecek kesesuaian nomor tiket dengan identitas Anda.
VALMAI ALZENA KARLA
Baca: Target Pajak 2021 Tembus 100 Persen, PNS DJP Kemenkeu Bakal Terima Bonus Full
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.