TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah isu hangat seputar ekonomi dan bisnis cukup ramai pada periode September hingga Oktober 2021, dari pengejaran debitur oleh satgas BLBI hingga pengesahan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Periode September hingga Oktober 2021 menjadi periode transisi antara kuartal III ke kuartal IV 2021. Indonesia tengah berupaya bangkit dari tekanan Covid-19 varian delta yang merebak sejak pertengahan tahun ini.
Konflik-konflik seputar tokoh-tokoh ekonomi hingga kebijakan pemerintah juga terjadi sepanjang periode tersebut. Sebut saja isu Blok Wabu yang menyeret nama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, hingga perkara wajib PCR untuk pelaku perjalanan udara yang mengundang polemik.
Sentimen optimisme mengenai perbaikan ekonomi pun muncul pada periode ini setelah Indeks Harga Saham Gabungan menembis level psikologis 6.600. Serta adanya groundbreaking smelter Freeport di Gresik.
Berikut ini adalah rangkuman dari peristiwa-peristiwa penting sepanjang September-Oktober 2021.
1. Pengejaran debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Periode September hingga Oktober 2021 menjadi rentang waktu di mana pemerintah getol-getolnya melakukan pemanggilan debitur maupun kreditur Satgas BLBI. Pemanggilan itu dimaksudkan untuk mengejar piutang BLBI senilai Rp 110,45 triliun.
Pesohor-pesohor yang terkait dengan perkara tersebut pun dipanggil, mulai dari Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto yang perusahaannya berutang Rp 2,6 triliun, Kaharudin Ongko dengan tagihan Rp 8,2 triliun hingga Setiawan dan Hendrawan Harjono dari Bank Asia Pasific yang ditagih Rp 3,57 triliun.
Nama-nama beken lainnya seperti Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie, hingga Suyanto Gondokusumo juga turut dipanggil pada September 2021. Salah satu upaya memulihkan hak negara itu pun dilakukan, antara lain dengan penyitaan harta.
Pada 20 September 2021, pemerintah menyita sekaligus mencairkan harta kekayaan Kaharudin Ongko dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional sebesar Rp 664,97 juta dan 7,63 juta dolar AS atau Rp 109,5 miliar. Hingga saat ini proses pemulihan hak negara masih berlangsung,
2. Garuda Indonesia kalah di Pengadilan Arbitrase
Nasib Garuda Indonesia menjadi sorotan publik sepanjang tahun 2021. Salah satu momentum yang menuai sorotan adalah ketika perusahaan maskapai pelat merah ini diputus kalah di Pengadilan Arbitrase Internasional London pada 6 September 2021 dan wajib membayar seluruh kewajibannya.
Kala itu, London Court of International Arbitration (LCIA) menjatuhkan putusan arbitrase pada kasus gugatan dari Lessor Helice dan Atterrissage (Goshawk) terhadap Perseroan, terkait pembayaran uang sewa pesawat. Perseoran diwajibkan membayar sewa pesawat dan kewajiban-kewajiban berdasarkan perjanjian sewa pesawat, pembayaran bunga keterlambatan, serta pembayaran biaya perkara penggugat.
Seusai adanya putusan itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun berujar pihaknya menjajaki sejumlah kemungkinan untuk menyelesaikan kewajiban kepada lessor. Beberapa opsi penyelesaian kewajiban ini akan diupayakan melalui diskusi di luar proses hukum yang tengah berlangsung.