6. IHSG tembus level psikologis 6.600
Bursa Efek Indonesia atau BEI mencatat sejumlah indikator positif dan pencapaian baik di pasar modal selama pertengahan Oktober 2021. Misalnya, Indeks Harga Saham Gabungan alias IHSG yang ditutup di level 6.633,338 pada perdagangan Jumat, 15 Oktober 2021.
"Ini ditutup pada zona hijau dan berhasil menyentuh level psikologis 6.600," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono dalam keterangan tertulis, Jumat, 15 Oktober 2021. Secara keseluruhan selama sepekan itu, IHSG naik 2,34 persen dari posisi 6.481,769 pada pekan sebelumnya.
Kenaikan IHSG pada periode tersebut menjadi catatan positif lantaran sebelum memasuki bulan Oktober, indeks tertekan di bawah kisaran 6.200. Bahkan, di Juli 2021, IHSG sempat menyentuh level 5.939, ata terendah di paruh kedua 2021.
7. Hasil tes PCR jadi syarat wajib penumpang pesawat
Pemerintah melalui aturan pada masa itu mengatur bahwa pelaku perjalanan domestik khususnya yang menggunakan pesawat udara harus mempersiapkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil tes PCR. Hasil tes PCR sebagai salah satu syarat penerbangan itu harus diambil minimal dua hari sebelum keberangkatan (H-2).
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 3 dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Senin, 18 Oktober 2021. Aturan itu disebutkan berlaku mulai Selasa, 19 Oktober 2021.
Kebijakan tersebut lantas menjadi polemik dan menuai penolakan berbagai pihak, terutama setelah pemerintah berencana memperluas ketentuan itu ke moda-moda lainnya.
Di tengah hiruk pikuk itu pun muncul dugaan konflik kepentingan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir. Pasalnya keduanya diduga masuk dalam pusaran bisnis PCR PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).
8. Harga tes PCR turun jadi Rp 275.000
Pemerintah resmi menurunkan harga tes PCR atau swab polymerase chain reaction menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali, serta Rp 300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.
"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas atas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR diturunkan menjadi Rp 275.000 untuk daerah Pulau Jawa dan Bali serta sebesar Rp 300.000 untuk luar Pulau Jawa dan Bali," ujar Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Abdul Kadir dalam konferensi pers daring, Rabu, 27 Oktober 2021.
Harga PCR ini sudah beberapa kali mengalami penurunan. Pada masa awal pandemi Covid-19, harga tes PCR masih tinggi sampai tembus Rp 2,5 juta sekali tes. Kementerian Kesehatan kemudian menetapkan harga batas atas Rp 900.000.
Setelah banyak menerima kritik dari masyarakat terkait dengan mahalnya tes PCR, medio Agustus lalu pemerintah menurunkan harga PCR menjadi Rp 495 ribu. Pada Oktober 2021, harga PCR kembali diturunkan menjadi Rp 275 ribu sampai Rp 300 ribu.
CAESAR AKBAR | BERBAGAI SUMBER