3. Luhut dan Blok Wabu
Sepanjang September pun nama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Blok Wabu hangat menjadi perbincangan publik. Isu itu mencuat seiring dengan adanya konflik antara Luhut dengan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti. Di penghujung September, Luhut bahkan melapor ke Polda Metro Jaya lantaran perkara itu.
‘Gunung emas’ itu sebelumnya banyak dibicarakan lantaran Haris Azhar mengunggah video berjudul “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya Jendaral BIN Juga Ada” dalam YouTube pribadinya, pada 20 Agustus. Dalam video itu disebutkan ada permainan penguasaan tambang sebelumnya diungkap dalam laporan bertajuk “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Laporan itu diluncurkan YLBHI, WALHI Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, WALHI Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia, Trend Asia, dan gerakan #BersihkanIndonesia. Berdasarkan laporan yang dikemukakan tersebut, ada empat perusahaan yang teridentifikasi menguasai konsesi lahan tambang di Blok Wabu. Satu di antaranya adalah PT Madinah Qurrata’Ain (PTMQ) yang diduga terhubung dengan Toba Sejahtra Group.
Laporan tersebut menyatakan Luhut Binsar Pandjaitan masih memiliki saham di perusahaan Toba Sejahtera Group melalui anak usahanya, PT Tobacom Del Mandiri, disinyalir memiliki sebagian saham PTMQ. West Wits Mining sebagai pemegang saham PTMQ membagi saham kepada Tobacom dalam proyek Derewo River Gold Project. Blok Wabu pun terus menjadi bahan pembicaraan publik sejak itu.
4. Pengesahan undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Sidang paripurna DPR resmi mengesahkan Undang-Undang atau UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Kamis, 7 Oktober 2021. Beleid tersebut menjadi landasan bagi sejumlah ketentuan yang kini menjadi perbincangan berbagai pihak.
Sebelum disahkannya beleid ini, publik sempat berdebat soal dijadikannya sembako, serta jasa pendidikan, kesehatan, dan sosial sebagai objek pajak. Namun setelah berbagai penolakan, barang dan jasa tersebut kembali dikecualikan dalam pengenaan pajak pertambahan nilai berdasarkan beleid tersebut.
Sejumlah ketentuan anyar dalam beleid ini yang menjadi sorotan antara lain mengenai kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Tarif itu juga akan dikerek naik menjadi 12 persen pada 2025.
Isu lainnya adalah mengenai program pengungkapan sukarela atau yang kerap disebut pengampunan pajak atau tax amnesty jilid 2 mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Serta, ketentuan soal pajak karbon atau pajak atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
5. Groundbreaking Smelter Freeport di Gresik
Oktober 2021 juga diwarnai oleh peletakkan batu pertama pembangunan smelter PT Freeport Indonesia (PTFI) di Kawasan Ekonomi Khusus Gresik, Jawa Timur pada Selasa, 12 Oktober 2021.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan smelter tersebut akan dibangun dengan desain single line dan merupakan terbesar di dunia. Ini mampu mengolah 1,7 juta ton konsentrat tembaga per tahun atau 480.000 ton logam tembaga, besar sekali," ujar Jokowi kala itu.
Jokowi menyebut, pembangunan smelter di dalam negeri ini merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah terkait industri tembaga setelah Indonesia menguasai 51 persen saham Freeport.