TEMPO.CO, Jakarta - Hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS di Badan Kepegawaian Negara (BKN) Tahun 2021 resmi diumumkan. Ada 17 poin yang disampaikan dalam pengumuman ini, salah satunya menyangkut pelamar yang memiliki pemahaman radikalisme.
“Apabila ditemukan paham radikalisme pada pelamar saat proses pelaksanaan seleksi maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS, BKN berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS atau PNS,” demikian bunyi poin 16 dalam pengumuman tersebut.
Total 17 poin tersebut disampaikan dalam pengumuman Nomor: 17/PANPEL.BKN/CPNS/XII/2021 tentang Hasil Akhir Seleksi CPNS BKN Tahun Anggaran 2022. Pengumuman terbit di laman resmi BKN pada Kamis, 23 Desember 2021.
Selain paham radiaklisme, kelulusan atau status CPNS peserta juga bisa dicopot kalau ada masalah terkait keterangan diberikan. Poin 15 dalam pengumuman ini menegaskan kalau peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi harus bersedia menerima segala konsekuensi dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar, palsu, menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi CPNS atau PNS, maka akan ada konsekuensinya. “Pejabat Pembina Kepegawaian BKN berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai CPNS atau PNS,” demikian bunyi poin tersebut.
Berikutnya ada juga aturan soal peserta yang mengundurkan diri, setelah dinyatakan lulus dan sudah mendapatkan persetujuan Nomor Induk Pegawai (NIP). Para peserta ini akan menerima konsekuensi yaitu sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN). “Untuk satu periode berikutnya,” demikian bunyi poin 14.