2. Digugat Rp 1 T, BRI Sebut Sudah Minta Nasabah Kembalikan Dana Salah Transfer
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menjelaskan duduk permasalahan yang membuat nasabah prioritasnya menggugat perusahaan senilai Rp 1 triliun. Persoalan itu bermula dari dugaan adanya salah transfer.
Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya mengatakan kejadian itu bermula pada 2019 saat nasabah menerima dana yang disebut bukan hanya senilai lebih dari Rp 30 miliar. Merujuk pada Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Transfer Dana, BRI meminta nasabah mengembalikan dana.
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar,” ujar Akhmad mengutip isi pasal undang-undang dalam keterangannya pada Kamis, 23 Desember 2021.
Simak lebih jauh tentang BRI di sini.
3. Erick Thohir Minta Maaf ke Pemegang Polis Asuransi Jiwasraya, Ini Sebabnya
Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir memohon maaf kepada para pemegang polis Jiwasraya lantaran merasa proses penyelamatan polis belum sempurna.
"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada para pemegang polis bahwa apa yang kami kerjakan tidak sempurna. Sempurna milik Allah SWT. Tapi paling tidak bagaimana pentingnya kita memastikan perlindungan kepada konsumen," ujar Erick Thohir dalam acara penyerahan simbolis Cover Letter Polis yang telah berhasil dimigrasi dari IFG Life kepada pemegang polis, Rabu, 22 Desember 2021.
Erick mengatakan pada mulanya perkara Jiwasraya tidak masuk ke Key Performance Indicator alias KPI-nya yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo. Namun, setelah melakukan rapat internal, ia menilai permasalahan itu harus diselesaikan.
Simak lebih jauh tentang Erick Thohir di sini.