TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI menjelaskan duduk permasalahan yang membuat nasabah prioritasnya menggugat perusahaan senilai Rp 1 triliun. Persoalan itu bermula dari dugaan adanya salah transfer.
Pemimpin Kantor Cabang Khusus BRI Akhmad Purwakajaya mengatakan kejadian itu bermula pada 2019 saat nasabah menerima dana yang disebut bukan hanya senilai lebih dari Rp 30 miliar. Merujuk pada Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Transfer Dana, BRI meminta nasabah mengembalikan dana.
“Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda Rp 5 miliar,” ujar Akhmad mengutip isi pasal undang-undang dalam keterangannya pada Kamis, 23 Desember 2021.
Akhmad mengatakan BRI telah melakukan investigasi lebih dulu. Setelah investigasi, BRI melakukan langkah persuasif agar nasabah prioritas mengembalikan dana yang bukan miliknya kepada BRI.
“Namun demikian karena yang bersangkutan tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan dana yang bukan haknya tersebut kepada BRI, untuk menyelesaikan hal tersebut BRI telah menempuh jalur hukum secara pidana,” ujar Akhmad.