TEMPO.CO, Jakarta - Seorang nasabah bernama Indah Harini menggugat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI usai dikriminalisasi dengan menggunakan UU No 3 Tahun 2001 Tentang Transfer Dana.
Lewat kuasa hukumnya dari kantor Hukum Mastermind & Associates, Indah yang masuk dalam daftar nasabah prioritas itu menggugat BRI sebesar hampir Rp 1 triliun atas kerugian materiil dan immateriil akibat kasus salah transfer yang menyebabkan dirinya dijadikan tersangka.
Salah satu penasihat hukum Indah, Henri Kusuma, mempertanyakan bank besar seperti BRI bisa melakukan salah transfer.
"Mengapa ada salah transfer di bank sekelas BRI, tapi baru diminta balik dananya setelah 11 bulan? Dari sisi kepatutan waktu sudah janggal. Di mana prinsip kehati-hatian perbankan diterapkan?” kata Henri, Rabu, 22 Desember 2021.
Gugatan yang dilayangkan menyangkut kerugian immateril karena Indah telah dilaporkan BRI ke kepolisian Polda Metro Jaya dan. Indah Juga menjadi tersangka akibat salah transfer serta diblokir rekeningnya.
Lalu, bagaimana sebenarnya kronologi kasus salah transfer tersebut?
Masalah ini berawal pada 25 November 2019. Saat itu ada 3 kali transfer masuk ke rekening tabungan valas poundsterling milik Indah.
Indah lalu mendatangi kantor BRI pada 3 Desember 2019 untuk menanyakan perihal transfer atau dana masuk yang terdapat keterangan invalid credit Account currency. Selanjutnya, customer service BRI membuat laporan ke Divisi Pelayanan dan kemudian memberikan Trouble tiket dengan Nomor TTB 25752980 sebagai bukti pelaporan.
Lalu pada 10 Desember 2019 terdapat 4 kali transaksi transfer masuk dan pada 16 Desember 2019 terjadi 2 kali transfer masuk ke rekening Indah. Jika ditotal, nilai dana yang masuk mencapai 1,7 juta poundsterling atau sekitar Rp 30 miliar.
Di hari yang sama, 10 dan 16 Desember 2019, Indah menanyakan kembali ke Customer Service BRI perihal dana masuk tersebut. Menurut penjelasan Henri, pertanyaan Indah itu kemudian dijawab oleh customer service BRI.