Presiden FSPPB Arie Gumilar akan bertindak sebagai penanggung jawab aksi mogok kerja tersebut. Adapun, alasan mogok kerja yang akan dilakukan FSPPB adalah tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan perjanjian kerja bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB.
Pengusaha dan pekerja yang diwakili oleh FSPPB gagal melakukan perundingan. Di samping itu, Direktur Utama Pertamina dinilai tidak memiliki itikad baik untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, serta tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB.
Selain itu, alasannya adalah diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti pimpinan atau Direktur Utama Pertamina dengan yang lebih baik. FSPPB menyatakan, aksi mogok kerja dapat dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan apabila tuntutan yang dilayangkan sesuai dengan surat kepada Menteri BUMN Erick Thohir telah dipenuhi, atau manajemen bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah disampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda praperundingan PKB di Cirebon pada 8–10 Desember 2021.
FSPPB telah mengirimkan surat kepada Menteri BUMN dengan tembusan kepada Presiden Joko Widodo dan Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama pada 10 Desember 2021 untuk permohonan pencopotan direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati karena dinilai telah gagal membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan.
FSPPB menuntut permintaan tersebut untuk bisa dilaksanakan selama 14 hari setelah surat tersebut diteken dan dilayangkan. FSPPB juga mengirimkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan dengan tembusan yang sama. Dalam surat itu FSPPB melaporkan adanya ketidakharmonisan hubungan industrial di Pertamina dan tidak adanya itikad dari direksi untuk berkomitmen membangun industrial peace di dalam perusahaan.