BEI sebelumnya mengumumkan potensi delisting saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk alias GIAA. Hal tersebut termuat dalam pengumuman Nomor Peng-00024/BEI.PP2/12-2021 yang diteken pada 20 Desember 2021.
Saham Garuda Indonesia telah disuspensi atau dihentikan sementara perdagangannya sejak 18 Juni 2021. Berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila memenuhi ketentuan tertentu.
Pertama, ketentuan III.3.1.1, yaitu Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (Perseroan) telah disuspensi selama 6 bulan dan masa suspensi akan mencapai 24 bulan pada 18 Juni 2023," dinukil dari pengumuman tersebut.
CAESAR AKBAR
BACA: Usai Suspensi 6 Bulan, BEI Ingatkan Potensi Delisting Saham Garuda Indonesia