Dengan revisi UMP DKI Jakarta 2022 tersebut, Hariyadi menilai upaya untuk mengembalikan prinsip Upah Minimum sebagai Jaring Pengaman Sosial bagi pekerja pemula tanpa pengalaman tidak terwujud.
Alih-alih, upah minimum dinilai akan kembali menjadi upah rata-rata sehingga penerapan struktur skala upah akan sulit dilakukan karena ruang atau jarak antara upah minimum dengan upah di atas upah minimum menjadi kecil.
Hariyadi mengatakan akan menggugat aturan revisi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara jika Gubernur DKI benar-benar mengimplementasikan regulasi perubahan tersebut.
"Kami tinggal tunggu Pergub-nya keluar kami langsung TUN. Ini strong message untuk Pak Gubernur (Anies Baswedan) ya," ujar Hariyadi. "Enggak bisa begitu orang berubah-berubah begitu enggak bisa. Kan ada aturan mainnya. Kalau semua regulasi ditentukan dengan tekanan publik ya kacau kita ke depan, dari sisi tatanan hukum kita rusak."
Baca: Hasil Investigasi: LRT Jabodebek Tabrakan Akibat Petugas Komunikasi via WA Grup
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.