TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani mengatakan langkah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp 225.667 dari UMP 2021 akan menjadi catatan bagi para pengusaha. Terutama, apabila Anies berniat mencalonkan diri sebagai presiden pada Pemilu 2024.
"Ini pelanggaran lho. Dia sebagai Gubernur yang seharusnya paham sekali masalah ini, melanggar, tentu menjadi catatan tersendiri. Apalagi kalau mau nyapres. Ini jadi catatan," ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Senin, 20 Desember 2021.
Hariyadi menilai langkah Anies merevisi UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp 4.641.854 telah melanggar regulasi Pengupahan yang berlaku saat ini. Terutama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yaitu pasal 26 mengenai cara perhitungan upah minimum dan pasal 27 mengenai Upah minimum provinsi.
"Selain itu revisi ini bertentangan dengan pasal 29 tentang waktu penetapan Upah Minimum yang selambat-lambatnya ditetapkan pada tanggal 21 November 2021," ujar Hariyadi.