TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal merespons ihwal keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menaikkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 5,1 persen.
Menurutnya, kenaikan UMP itu, tidak hanya menguntungkan buruh, tapi juga menguntungkan bagi pengusaha.
"Jadi bergembiralah pengusaha," kata Said Iqbal dalam video yang diterima, Ahad, 19 Desember 2021.
Dia menjelaskan bahwa kenaikan itu akan membuat pertumbuhan daya beli masyarakat.
Dia mengutip pernyataan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa bahwa kenaikan upah 5 persen akan menumbuhkan daya beli masyarakat secara nasional hingga Rp 180 triliun.
Said memperkirakan untuk DKI Jakarta dengan kenaikan upah itu daya beli masyarakat tumbuh bisa puluhan triliun.
"Yang nikmatin pengusaha, bukan hanya buruh. Jadi pengusaha jangan gelisah," ujarnya.
Kemarin Anies mengumumkan revisi kenaikan UMP DKI 2022 sebesar Rp 225.667 atau 5,11 persen. Dengan begitu, UMP DKI 2022 ditetapkan senilai Rp 4.641.854.
Sebelumnya direvisi, UMP DKI 2022 hanya naik Rp 37 ribu, yakni dari Rp 4.416.186 menjadi Rp 4.453.935. Penetapan ini mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
HENDARTYO HANGGI
BACA: Pengusaha Tolak Kenaikan UMP 2022 yang Ditetapkan Sepihak oleh Anies