TEMPO.CO, Tangerang - Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) menyayangkan penahanan Eka Wirajhana, karyawan perusahaan pelat merah itu dalam kasus rapelan gaji. Eka ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Karena permasalahan gaji adalah perselisihan hak yang masuk dalam ranah hukum perdata khususnya perselisihan hubungan industrial, bukan pidana," kata Ketua Harian Sekarga Tomy Tampatty, Jumat 17 Desember 2021.
Maka semestinya, kata Tomy, kasus perselisihan hak ini diproses sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Perselisihan Hubungan Industrial / Perselisihan Hak (Gaji). Permasalahan Eka Wirajhana dinilai sebagai perselisihan hak yang terkait dengan adanya transferan rapelan gaji dari Garuda Indonesia, tempat yang bersangkutan bekerja.
Tomy mengatakan Eka telah ditahan di Polres Bandara Soekarno-Hatta sejak 8 Desember 2021 lalu setelah memenuhi panggilan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bandara Soekarno-Hatta. "Tidak diperbolehkan balik ke rumah dan langsung ditahan di sel Polres Bandara Soekarno-Hatta."
Eka, kata Tomy, saat ini telah didampingi kuasa hukum dari Kantor Hukum Abdullah, Lubis & Partners yang akan melakukan pembelaan. "Pada Senin 16 Desember 2021, kuasa hukum telah mendatangi Kantor Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk menemui Penyidik dan menemui Eka Wirajhana," ujarnya.
Tomy menjelaskan, permasalahan tersebut berawal dari adanya penerapan sistem penggajian yang baru (Sistem One on One) terhadap pegawai darat (non-crew). Pada saat awal penerapan sistem yang baru, banyak terdapat selisih kurang bayar gaji terhadap pegawai darat. "Salah satunya adalah Eka Wirajhana," kata Tomy.