TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan belum mengubah aturan perjalanan seiring dengan masuknya varian Omicron di Indonesia. Juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengatakan pihaknya masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 25 Tahun 2021.
“Terkait dengan ketentuan syarat perjalanan di semua moda transportasi, baik dalam negeri maupun internasional di masa Pandemi Covid-19, Kemenhub merujuk pada Instruksi Dalam Negeri maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19, dan selalu menyesuaikan dengan perubahan-perubahan yang ada sesuai dengan dinamika perkembangan kondisi dan situasi di lapangan,” ujar Adita pada Kamis, 16 Desember 2021.
Adita memastikan Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, khususnya bagi para pelaku perjalanan untuk semua moda transportasi. Pengetatan pengawasan dilakukan untuk perjalanan domestik dan internasional.
Selain itu, Kementerian Perhubungan meminta semua operator transportasi memastikan penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul angkutan umum dilaksanakan dengan baik. “Baik itu di prasarana (terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandara), maupun sarana (bus, kereta api, kapal, dan pesawat),” ujar Adita.
Kemenhub, Adita melanjutkan, juga akan meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Kementerian akan berkomunikasi dengan Polri dan TNI untuk memastikan penerapan protokol kesehatan di lapangan.
Baca Juga:
Varian Omicron untuk pertama kalinya terdeteksi menjangkit tiga petugas di Wisma Atlet, Jakarta, setelah dilakukan genome sequencing. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkannya secara resmi pada Kamis, 16 Desember 2021.
Baca: Yusuf Mansur Digugat Rp 785 Juta karena Wanprestasi Investasi Patungan Hotel
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.