Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Yusuf Mansur Digugat Rp 785 Juta karena Wanprestasi Investasi Patungan Hotel

image-gnews
Pendiri PayTren, Ustad Yusuf Mansur, dalam acara seminar Perkembangan Fintech Indonesia di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018. TEMPO/Charisma Adristy
Pendiri PayTren, Ustad Yusuf Mansur, dalam acara seminar Perkembangan Fintech Indonesia di Gedung Tempo, Palmerah, Jakarta, Rabu, 8 Agustus 2018. TEMPO/Charisma Adristy
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 12 orang menggugat ustaz Yusuf Mansur dengan tuduhan wanprestasi di Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN Tng itu didaftarkan pada Jumat pekan lalu, 10 Desember 2021.

Kedua belas orang penggugat ustaz kondang itu adalah Lilik Herlina, Siti Khusnul Khotimah, Elly Wahyuningtias, Aan Yuhana, Norlinah dan Yun Dwi Siswahyudi. Lalu ada Tri Restutiningsi, Nur’aini, Atikah, Tommy Graha Putra, Latifah dan Nanang Budiyanto. Mereka diwakili oleh kuasa hukum Ichwan Tony.

Selain Yusuf Mansur--yang ditulis dalam berkas gugatan bernama Jam’an Nurchotib Mansur--ada dua pihak tergugat lainnya yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.

Dalam petitumnya, terdapat delapan gugatan yang ditujukan Yusuf Mansur, PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno. Kedelapan gugatan itu adalah:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat  telah melakukan ingkar janji (wanprestasi);
  3. Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang ditandatangani oleh tergugat II adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak;
  4. Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II sebesar Rp 174 juta. Selain itu ada dana bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II yaitu sebesar Rp 111,36 juta. Sehingga total nilai nilai keseluruhannya mencapai Rp 285,36 juta.
  5. Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus dan tunai.
  6. Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada para penggugat sebesar Rp 1 juta untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika dan sekaligus.
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bij Vorraad ).
  8. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

7 jam lalu

Bandara Adi Soemarmo Solo di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, kini tak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Foto diambil beberapa waktu lalu. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.


Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

1 hari lalu

Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar

Terdapat delapan grup keberangkatan dengan total 350 jamaah umrah di program Umrah Akbar.


Ini 7 Manfaat Utama Investasi

1 hari lalu

Ini 7 Manfaat Utama Investasi

Investasi menjadi salah satu langkah keuangan yang wajib dilakukan oleh semua orang.


Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

1 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendatangi PT Hwa Hok Steel yang memproduksi baja tulangan beton (BjTB) yang tak sesuai Standar Nasional Indonesia di Kabupaten Serang, Banten pada Jumat, 26 April 2024. Produk yang tak sesuai standar itu nantinya akan dimusnahkan. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Zulkifli Hasan Ungkap 40 Pabrik Asal Tiongkok Produksi Baja Ilegal di Tanah Air

Zulhas menyayangkan baja tak sesuai standar mutu masih diproduksi di Indonesia dengan alasan investasi.


PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

3 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (kiri) menerima berkas gugatan yang telah didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak


Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

4 hari lalu

Tangkapan layar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. ANTARA/Putu Indah Savitri
Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.


Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

4 hari lalu

Ilustrasi kurs rupiah dan mata uang Indonesia. Getty Images
Nilai Rupiah Ditutup Menguat pada Perdagangan Akhir Pekan

PT Laba Forexinfo Berjangka Ibrahim Assuaibi mencatat, mata uang rupiah ditutup menguat dalam perdagangan akhir pekan.


Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

4 hari lalu

Foto presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029 di jual di lapak penjual bingkai foto di Pasar Baru, Jakarta, Selasa 23 April 2024. Pasangan Prabowo - Gibran resmi keluar sebagai pemenang Pilpres 2024 setalah dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 Mahkamah Konstitusi menolak semua permohonan sengketa pemilu yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar dan pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD. TEMPO/Subekti
Apindo Sebut Keputusan MK dalam Sengketa Pilpres Berdampak Positif bagi Investasi dan Dunia Usaha

Asosiasi Pangusaha Indonesia atau Apindo merespons soal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dalam sengketa Pilpres.


Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

5 hari lalu

Seremoni program Kemitraan Australia-Indonesia untuk Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur, yang akan menggabungkan modal pemerintah dan swasta untuk mempercepat investasi, 19 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Australia-Indonesia Kerja Sama Bidang Iklim, Energi Terbarukan dan Infrastruktur

Australia lewat pendanaan campuran mengucurkan investasi transisi net zero di Indonesia melalui program KINETIK


Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

5 hari lalu

Visa Haji. Foto : Kemenag RI
Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.