DJSN telah menargetkan penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan itu mulai ditetapkan pada pertengahan tahun depan lewat revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Merespons hal tersebut, Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) meminta pemerintah untuk menetapkan iuran tertinggi bagi peserta BPJS Kesehatan seiring implementasi kebijakan rawat inap kelas standar secara bertahap tahun depan. ARSSI mengeluhkan indeks tarif pembayaran klaim kepada rumah sakit swasta belum mengalami kenaikan selama delapan tahun terakhir.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ARSSI Ichsan Hanafi menerangkan iuran tertinggi pada kebijakan rawat inap kelas standar itu diharapkan selaras dengan besaran tarif kelas I dan II yang berlaku dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu mengamanatkan peserta mandiri pekerja bukan penerima upah (PBPU) kelas I dan II masing-masing membayar iuran sebesar Rp 150.000 dan Rp 100.000.
“Tarif ini sudah hampir delapan tahun tidak naik, tarif non PBI yang empat tempat tidur mungkin disesuaikan dengan kelas satu yang sekarang, PBI yang enam tempat tidur bisa disamakan dengan tarif kelas dua sekarang,” kata Ichsan.
Sementara itu, kata Ichsan, rumah sakit swasta harus mengeluarkan biaya investasi yang relatif tinggi untuk mengatur ulang fasilitas layanan kesehatan sesuai dengan kelas standar yang menjadi amanat Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan. Pendapatan rumah sakit juga menipis akibat tingginya beban layanan kesehatan selama delapan tahun terakhir.
“Bayangkan kalau delapan tahun iuran ini tidak naik, UMR hampir setiap tahun naik, inflasi setiap tahun naik. Artinya, selisih (keuntungan) semakin kecil, akan sulit sekali bagi rumah sakit bertumbuh dan berkembang,” ucap Ichsan.
BISNIS
Baca: LRT Jabodebek Bakal Dioperasikan Tanpa Masinis, Seperti Apa Teknologinya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.