TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN, Asih Eka Putri, angkat bicara menanggapi permintaan asosiasi rumah sakit untuk menyesuaikan kembali tarif pembayaran klaim peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal itu disampaikan menyusul rencana standarisasi kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun depan.
Asih menyatakan, alasan pihaknya mengakomodir permintaan rumah sakit karena tarif pembayaran klaim pada rumah sakit dan kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama atau FKTP relatif rendah per tahun. “Tarif rumah sakit dan kapitasi fasilitas kesehatan tingkat pertama sudah tidak layak, memang sudah banyak yang kelihatan dalam pantauan kita,” ujarnya ketika dihubungi, Ahad pekan lalu, 12 Desember 2021.
Tapi ia mengungkapkan saat ini DJSN belum sampai pada kesepakatan akhir ihwal besaran tarif yang bakal disesuaikan terkait dengan langkah penyesuaian indeks pembayaran klaim peserta BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Asih menyebutkan, DJSN masih mematangkan pemodelan untuk menetapkan besaran tarif yang disesuaikan dengan manfaat, kelas rawat inap standar hingga besaran iuran.
Berdasarkan Buku Statistik JKN 2015-2019, rerata biaya satuan klaim per kunjungan pada kategori Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) tidak naik secara signifikan per tahun. Untuk tahun 2015, misalnya, rerata biaya satuan klaim pada kelas 1, 2, dan 3 sebesar Rp 287.623.
Sedangkan pada 2016, rerata biaya satuan klaim sebesar Rp 286.121. Selanjutnya pada 2017 biaya satuan klaim tercatat sebesar Rp 296.777 dan pada 2018 sebesar Rp 299.057. Lalu rerata biaya klaim pada 2019 mencapai Rp 304.261.
Tren yang sama juga terlihat dari distribusi rerata biaya satuan klaim per admisi rawat inap tingkat lanjut (RITL) menurut hak kelas perawatan selama delapan tahun. Rerata biaya satuan klaim seluruh kelas sebesar Rp 4.710.827 pada tahun 2015.
Selanjutnya rerata itu mengalami penurunan menjadi Rp 4.560.623 pada 2016. Di sisi lain, rerata itu kembali mengalami kenaikan pada tahun 2017 menjadi Rp 4.806.550 dan pada 2018 mencapai Rp4.747.547. Rerata biaya satuan klaim itu menjadi Rp 4.683.632 pada 2019.
“Tarif itu terakhir ya setelah kita rampung dengan manfaat yang disepakati, kelas rawat inap dengan indikator yang disepakati, besaran iuran kemudian tarif yang nanti jadi dasar negosiasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan,” tuturnya.