TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Hamid Noor Yasin meminta agar pembahasan Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara atau IKN ditunda. Pasalnya, pemindahan Ibu Kota akan membutuhkan anggaran sangat besar di tengah utang negara yang terus menumpuk.
“Dalam draf RUU IKN, ketentuan waktu pemindahan IKN diusulkan pada semester I 2024. Ini terkesan dipaksakan dan sangat tergesa-gesa karena kondisi ekonomi Indonesia dan dunia sedang tidak menentu akibat pandemi Covid-19," kata Hamid yang juga Anggota Panitia Khusus RUU IKN dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Desember 2021.
Hamid berujar pemerintah seharusnya fokus pada pembenahan utang negara yang kini sudah mencapai Rp 6.687,28 triliun per Oktober 2021 atau setara 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
Keputusan pemindahan IKN yang tergesa-gesa, menurut dia, dikhawatirkan membebani keuangan negara, seperti halnya proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang akhirnya membengkak sekitar Rp 27 triliun dan harus mendapatkan suntikan dana APBN.
Ia mengungkapkan bahwa kesan tergesa-gesa ini dikuatkan dengan fakta bahwa proses pembahasan di DPR juga lebih cepat dari biasanya. Misalnya, dengan fraksi-fraksi diminta mengirim DIM hanya dua hari setelah mendapat input dari para ahli dan pakar.