Dwiyana menjelaskan bahwa Tim Quality PT KCIC dan Konsultan Supervisi CDJO menemukan pergeseran alignment pekerjaan pilar di salah satu lokasi pekerjaan. Sehingga, kontraktor diinstruksikan melakukan pembongkaran untuk dibangun kembali sesuai spesifikasi teknis yang sudah ditetapkan.
Menurut dia telah ada prosedur operasi standar untuk pekerjaan pembongkaran pier tersebut, termasuk aspek keselamatan kontruksinya. Namun berdasarkan hasil investigasi yang sudah dilakukan oleh KCIC, didapatkan bahwa kontraktor melanggar SOP tersebut sehingga timbul kejadian seperti yang ada di dalam video.
Usai pembongkaran pier KCJB di DK46, Teluk Jambe, Kabupaten Karawang yang dilakukan tanpa SOP Konstruksi yang benar sehingga menimpa ekskavator pada 5 Desember 2021, PT KCIC langsung memanggil, melakukan investigasi dan memberikan teguran langsung kepada kontraktor terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Saat ini, kata dia, tim konstruksi dan SSHE PT KCIC sedang melakukan investigasi mendalam terkait kejadian tersebut dan berkoordinasi dengan semua pihak yang bekerja pada proyek KCJB agar lebih memperhatikan SOP Konstruksi. Sehingga, kejadian serupa tidak terulang.
Hasil dari investigasi atas pembongkaran pier kereta cepat yang berujung pada ekskavator tertimpa tersebut akan langsung dilaporkan kepada tim KKJTJ (Komisi Keamanan Jembatan, dan Terowongan Jalan) dan K2K (Komite Keselamatan Konstruksi) Kementerian PUPR.
Baca: 2 Juta Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional, KSPI: Semua Rugi, Ekonomi Akan Lumpuh
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.