"Pemerintah dalam waktu dua tahun terhitung sejak putusan MK diucapkan, masih tetap dapat bekerja dan menjalankan semua program maupun kebijakannya berdasarkan UU Cipta Kerja dan peraturannya," papar Basuki.
Kendati begitu, ia menyebutkan tidak ada salahnya apabila pembentuk UU Cipta Kerja melakukan perubahan terhadap ketentuan-ketentuan dalam UU Cipta Kerja, yang mendapat sorotan dan resistensi dari berbagai pihak.
Direktur ICLD Fitriani Ahlan Sjarif melakukan analisis cost and benefit terhadap putusan MK terhadap UU Cipta Kerja tersebut.
Keuntungannya, lanjutnya, sistem hukum dapat diperbaiki, teknik dan proses harus menjadi hal penting dalam penyusunan peraturan perundang-undangan. Kemudian, pembuat UU menjadi lebih hati-hati dan pembelajaran pada masyarakat untuk semangat mendampingi proses.
Meski begitu, Fitriani memastikan kepastian hukum untuk investor, ada dasarnya dan payung hukumnya."UU berlaku, peraturan pemerintah berlaku, eksisting UU bisa berjalan sebagaimana yang ada sekarang, sampai batas waktu perbaikan," katanya.
Baca Juga: Gelar Unjuk Rasa, Ini Tiga Tuntutan yang Dilayangkan Buruh