TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir telah mencopot Zulkifli Zaini dari jabatannya sebagai direktur utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau Dirut PLN. Erick membantah Zulkifli dicopot karena disebut belum menyetujui akuisisi mobil listrik StreetScooter GmbH asal Jerman dalam Proyek Odin.
Erick juga membantah kalau Zulkifli dicopot karena sempat diancam oleh anggota Komisi Energi DPR, Muhammad Nasir. Nasir kala itu meminta Zulkifli dicopot saja terkait masalah pembelian batu bara oleh PLN.
"Semua baik-baik, gak ada apa-apa," kata Erick Thohir saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Desember 2021
Sebelumnya, pencopotan Zulkifli dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS PLN pada 6 Desember 2021. Zulkifli lalu digantikan oleh wakilnya selama ini, Darmawan Prasodjo.
Adapun persoalan StreetScooter ini diungkap dalam laporan Majalah Tempo edisi 20 November 2021 berjudul "Proyek Odin Pak Menteri". StreetScooter adalah anak perusahaan Duetsche Post AG asal Jerman, atau yang lebih dikenal sebagai Deutsche Post DHL Group.
Akuisisi rencananya akan dilakukan oleh Indonesia Battery Corporation (IBC). Ini adalah perusahaan patungan PT Indonesia Asahan Aluminium alias Mind Id, PT Pertamina (Persero), PLN, dan PT Aneka Tambang Tbk.
Tapi, Sumber Tempo menyebut Mind Id di bawah Direktur Utama Orias Petrus Moedak yang lebih dulu dicopot dan PLN di bawah Zulkifli Zaini kompak belum menyetujui Proyek Odin. Laporan ini menyebutkan seorang pejabat yang mengetahui rencana transaksi ini menuturkan, pangkal penolakan manajemen lama Mind Id dan PLN adalah adanya keganjilan dalam aspek teknis Proyek Odin.
Uji tuntas yang dilakukan Ricardo, konsultan IBC untuk aspek teknis, salah satunya menemukan adanya penghentian pasokan steering gear ke StreetScooter sehingga perlu dicari pemasok baru yang harus dites, divalidasi, dan disertifikasi ulang.
Dany Amrul Ichdan, satu-satunya direktur lama Mind Id yang tak turut dicopot menyebut semua risiko dan mitigasi yang ditemukan konsultan telah dituangkan dalam faktor korting dalam perhitungan uji tuntas dan menjadi dasar keputusan akuisisi.