TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pemberlakuan PPKM Level 3 selama libur natal dan tahun baru. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (KepguB) No. 1430/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 3 Covid-19 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Aturan yang berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 itu di antaranya menjelaskan sejumlah ketentuan pembatasan di pusat perbelanjaan. Berikut sejumlah aturan yang harus diperhatikan oleh para pengunjung pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan:
1. Kapasitas maksimal pusat perbelanjaan/mal sebesar 50 persen dan jam operasional hingga 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan (Kemendag)
2. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan screening terhadap semua pengunjung dan pegawai
3. Anak di bawah usia 12 tahun dilarang memasuki pusat belanja, mal, atau pusat perdagangan
4. Tempat permainan anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup
Selama masa PPKM Level 3, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 minimal vaksinasi dosis pertama. Aturan itu mengecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang 3 bulan usai terkonfirmasi Covid-19 yang dibuktikan dengan hasil laboratorium.